Rabu, 6 Mei 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Advokat Online GrooAdvokat Online Groo
Advokat Online Groo - Your source for the latest articles and insights
Beranda Berita Polresta Barelang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu 2...
Berita

Polresta Barelang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu 2,2 Kg

Majalah Kepulauan Riau – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu

Polresta Barelang Musnahkan Narkotika Jenis Sabu 2,2 Kg

Majalah Kepulauan Riau – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.

Kegiatan pemusnahan berlangsung dengan pengamanan ketat dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Hasil Pengungkapan Kasus Jaringan Narkotika

Sabu seberat 2,2 kilogram tersebut merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan pengedar. Dari kasus ini, petugas berhasil mengamankan tersangka yang kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polresta Barelang menyebut pengungkapan ini sebagai hasil kerja keras dan pengembangan informasi yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Satresnarkoba.

Proses Pemusnahan Sesuai Prosedur

Pemusnahan narkotika dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, yakni dengan cara melarutkan sabu ke dalam cairan kimia khusus hingga tidak dapat digunakan kembali.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen perkara untuk memastikan kesesuaian jumlah dan jenis narkotika yang akan dimusnahkan.

Polresta Barelang
Polresta Barelang

Baca juga: Lapas Batam Usulkan 111 WBP Terima Remisi Natal 2025

Komitmen Polri Selamatkan Generasi Bangsa

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa pemusnahan narkotika ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

Menurutnya, peredaran narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berdampak luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku

Para pelaku yang terlibat dalam kasus peredaran sabu ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam.

Batam Wilayah Strategis, Pengawasan Diperketat

Sebagai wilayah perbatasan dan jalur strategis perdagangan, Batam kerap menjadi sasaran peredaran narkotika. Oleh karena itu, Polresta Barelang terus meningkatkan pengawasan dan patroli, baik di jalur laut maupun darat.

Sinergi dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai, TNI, dan BNN, juga terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Polresta Barelang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung keberhasilan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Perang Terhadap Narkoba Terus Digencarkan

Dengan pemusnahan sabu seberat 2,2 kilogram ini, Polresta Barelang menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus digencarkan tanpa kompromi.

Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas, pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat demi mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.

Tags: Narkotika Polresta Sabu

Baca Juga: Atlet Kita Rezd