Rabu, 6 Mei 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Advokat Online GrooAdvokat Online Groo
Advokat Online Groo - Your source for the latest articles and insights
Beranda Berita Lapas Batam Usulkan 111 WBP Terima Remisi Natal 20...
Berita

Lapas Batam Usulkan 111 WBP Terima Remisi Natal 2025

Majalah Kepulauan Riau – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam mengusulkan sebanyak 111 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi khusus Hari Raya

Lapas Batam Usulkan 111 WBP Terima Remisi Natal 2025

Majalah Kepulauan Riau – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam mengusulkan sebanyak 111 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025. Usulan remisi tersebut diajukan sebagai bentuk pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemberian remisi Natal ini diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Remisi sebagai Hak Warga Binaan

Pihak Lapas Batam menegaskan bahwa remisi merupakan hak setiap narapidana, bukan hadiah, yang diberikan negara kepada WBP yang memenuhi persyaratan. Remisi khusus Natal diberikan kepada WBP beragama Kristen dan Katolik yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.

Usulan remisi tersebut telah melalui proses verifikasi ketat oleh petugas pemasyarakatan sebelum diajukan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham.

Rincian Usulan Remisi Natal 2025

Dari total 111 WBP yang diusulkan, sebagian besar menerima remisi pengurangan masa pidana satu hingga dua bulan, tergantung lama masa pidana yang telah dijalani. Tidak ada WBP yang diusulkan menerima remisi langsung bebas pada perayaan Natal tahun ini.

Pihak lapas memastikan bahwa seluruh WBP yang diusulkan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.

Proses Penilaian Ketat dan Transparan

Kepala Lapas Batam menyampaikan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Penilaian meliputi catatan perilaku sehari-hari, keikutsertaan dalam kegiatan pembinaan, serta kepatuhan terhadap tata tertib lapas.

Setiap usulan juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diverifikasi secara berjenjang guna mencegah adanya kekeliruan administrasi.

Lapas Batam
Lapas Batam

Baca juga: Pimpin Apel Operasi Lilin Seligi 2025, Bupati Bintan Tegaskan Sinergi Pengamanan Nataru

Dorong WBP Lebih Aktif Ikuti Pembinaan

Pemberian remisi Natal tidak hanya berdampak pada pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi stimulus psikologis bagi WBP untuk terus memperbaiki diri. Dengan adanya remisi, diharapkan WBP semakin termotivasi mengikuti program pembinaan spiritual, keterampilan kerja, dan pendidikan.

Program pembinaan ini menjadi bekal penting bagi WBP ketika kembali ke tengah masyarakat.

Dukungan terhadap Program Pemasyarakatan Humanis

Pengusulan remisi Natal juga sejalan dengan kebijakan pemasyarakatan yang mengedepankan pendekatan humanis dan rehabilitatif. Negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga membina agar WBP dapat kembali menjadi pribadi yang produktif dan taat hukum.

Lapas Batam berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan secara maksimal sesuai dengan prinsip pemasyarakatan modern.

Menunggu Keputusan Kementerian

Saat ini, seluruh usulan remisi Natal 2025 dari Lapas Batam masih menunggu persetujuan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Jika disetujui, remisi akan diberikan secara simbolis pada peringatan Hari Raya Natal, 25 Desember 2025.

Pihak lapas berharap seluruh usulan dapat disetujui tanpa kendala administrasi.

Komitmen Lapas Batam Tingkatkan Pembinaan

Ke depan, Lapas Batam terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan dan pelayanan bagi WBP, termasuk penguatan pembinaan rohani, keterampilan kerja, serta kedisiplinan. Remisi diharapkan menjadi salah satu instrumen efektif dalam menciptakan iklim lapas yang kondusif.

Dengan pembinaan yang berkelanjutan, WBP diharapkan mampu menjalani proses reintegrasi sosial dengan lebih baik setelah bebas.

Tags: Lapas Natal Remisi WBP